WELCOME

MY PERFECT WORLD....
Alone in Paradise :)

Sabtu, 18 Desember 2010

REMUNERASI TNI/POLRI AKHIRNYA CAIR JUGA...

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyetujui remunerasi bagi enam lembaga yang diajukan pemerintah. Dengan adanya remunerasi tersebut, pegawai negeri bisa mendapatkan tunjangan kinerja hingga Rp14 juta, di luar gaji pokok.

Menurut Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara EE Mangindaan, besaran tunjangan kinerja tersebut tergantung dari setiap tingkatan (grade). Level terendah sekitar Rp2 juta dan tertinggi Rp14 juta.

"Itu levelnya diatur oleh Kementerian Keuangan," ujar dia di Jakarta, Jumat 17 Desember 2010.

Tunjangan kinerja tersebut masuk dalam program reformasi birokrasi. Empat lembaga lain yang menerima remunerasi selain TNI dan Polri yaitu Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara, Kementerian Kesejahteraan Rakyat, Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, dan Kementerian Pertahanan. Sebelumnya, instansi yang sudah menerapkan remunerasi adalah Kementerian Keuangan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Mahkamah Agung.

Mangindaan menambahkan, di luar tunjangan kinerja, TNI dan Polri mendapatkan tunjangan khusus. Tunjangan itu diperuntukkan bagi prajurit yang bertugas di daerah perbatasan atau operasi. "Itu tergantung penugasan, misalnya untuk Miangas berapa, berdasarkan karakteristik daerah," ujarnya.

Diharapkan remunerasi itu akan dicairkan pada Januari mendatang. Sebab, sesudah disetujui DPR, pemerintah langsung akan memproses pencairannya yang dibayarkan secara dirapel selama enam bulan sejak Juli-Desember 2010.

Seperti diketahui, DPR telah menyetujui anggaran yang diajukan pemerintah untuk reformasi birokrasi sebesar Rp5,3 triliun bagi TNI dan Polri. Anggaran untuk TNI sebesar Rp3,3 triliun itu diperuntukkan bagi 466.773 prajurit dan PNS. Sementara untuk Polri sebesar Rp1,9 triliun bagi 415.557 polisi dan PNS.

Mangindaan mengatakan, yang penting dari program reformasi birokrasi adalah pengawasan pelaksanaan tiap program. Hal itu karena banyak ketentuan yang tidak boleh dilanggar. Ia mencontohkan untuk absensi, setiap pegawai harus absen atau jika tidak tunjangannya dikurangi. (art)

Kementerian Keuangan siap mengucurkan anggaran remunerasi untuk enam kementerian/lembaga seperti yang disetujui pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Porsi anggaran terbesar untuk kenaikan gaji prajurit TNI dan polisi.

Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengatakan anggaran remunerasi itu telah disiapkan dan dialokasikan di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2010. Namun, kapan waktu pengucurannya, Agus belum bisa memastikannya.

"Pokoknya segera," kata Agus di kantor Kementerian Keuangan, Jumat 17 Desember 2010.

Ia memastikan bahwa pemberian remunerasi itu akan diumumkan ke publik untuk transparansi. Tapi, dia melanjutkan, kementerian/lembaga yang akan menerima harus bersabar karena masih menunggu keputusan dari presiden.

"Itu (pembayaran) nanti setelah keputusan presiden turun, akan segera kami cairkan," kata dia. Namun, berapa anggaran 'rapelan' yang disiapkan untuk membayar remunerasi itu, Agus tidak mengingatnya. "Yang jelas negara sudah menyiapkan anggaran untuk pembayaran itu," tuturnya.
Remunerasi adalah tunjangan yang akan diberikan kepada pegawai atau karyawan atas perbaikan kinerja. Buntutnya, penghasilan atau gaji yang akan diterima oleh pegawai akan meningkat.

Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso berharap dana tersebut digunakan untuk kesejahteraan anggota TNI dan Polri, khususnya pangkat yang rendah. Terutama bagi prajurit yang menjaga di perbatasan dan pulau terpencil.

"Kalau untuk pejabat tinggi, jangan dulu lah, kami mengetok palu untuk prajurit yang membutuhkan," ujarnya.

Tunjangan itu akan dibayarkan dengan cara dirapel langsung enam bulan. Priyo berharap remunerasi itu dapat dibayarkan pada Januari 2011. "Saya minta Januari dibayarkan, sebagai hadiah tahun baru. Ini semacam apresiasi dari kami atas pengabdian mereka," ujarnya.

Remunerasi itu disetujui dalam rapat koordinasi DPR dengan Menkopolhukam Djoko Suyanto, Menko Kesra Agung Laksono, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara EE Mangindaan, Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro, Menteri Keuangan Agus Martowardojo, wakil dari Panglima TNI, dan Kapolri. (hs)

Selama ini gaji pokok TNI dan Polri, dipandang tak sebanding dengan tugas. Gaji terendah Polri bagi Golongan I (Tamtama) berpangkat Bhayangkara Dua, dengan masa kerja 0 tahun adalah Rp1,145 juta. Gaji pokok tertinggi bagi Jenderal Polisi adalah Rp3,592 juta, untuk masa jabatan 32 tahun.
Sedangkan bagi prajurit TNI, pangkat terendah Golongan I (Tamtama) adalah Prajurit Dua atau Kelasi Dua. Mereka bergaji pokok Rp1,45 juta. Gaji tertinggi bagi pangkat Letnan Jenderal sebesar Rp3,592, dengan masa kerja 32 tahun.
Menurut Wakil Ketua Komisi XI Harry Azhar Aziz, adanya remunerasi itu membuat TNI dan Polri bisa bernafas lega. Dia mengibaratkan gaji para prajurit itu seperti orang berenang. Dulu airnya di atas hidung, sekarang turun di atas mulut. "Bisa bernafas, tidak bisa makan. Kita berharap airnya di bawah lutut" ujarnya kepada VIVAnews, Kamis 16 Desember 2010.

Kebijakan remunerasi itu adalah bagian reformasi birokrasi. Dengan remunerasi, pemerintah berharap kinerja pegawai sipil meningkat. Priyo mengatakan remunerasi memprioritaskan kesejahteraan tentara dan polisi, khususnya prajurit berpangkat rendah. “Itu apresiasi bagi pengabdian mereka,” ujar Priyo.

Beberapa waktu lalu, Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro merampungkan tunjangan kinerja, atau remunerasi bagi seluruh anggota TNI dan pegawai negeri sipil di Kementerian Pertahanan. Disebutkan, pada tahap pertama, prioritas kenaikan diberikan bagi prajurit, dan pengawai negeri sipil yang bertugas di pulau kecil terluar.

Perinciannya, bagi yang bertugas dan tinggal di pulau terkecil, terluar dan tanpa penduduk, gaji pokoknya dinaikkan 150 persen. Bagi yang bertugas dan tinggal di pulau terkecil, dan terluar namun berpenduduk, akan naik 100 persen. Sementara bagi mereka yang bertugas di perbatasan gajinya akan dinaikkan 75 persen. Terakhir, kenaikan 50 persen bagi yang bertugas sesaat di wilayah udara, laut perbatasan, dan pulau kecil terluar.
Ada 12 pulau termasuk dalam kebijakan itu. Antara lain, ia berlaku bagi mereka yang bertugas di Pulau Rondo (Aceh), Pulau Berhala (Sumut), Pulau Nipah (Kepri), Pulau Dana Rote (NTT), Pulau Fani (Papua Barat), Pulau Fanildo (Maluku Utara), Pulau Sekatung (Kepri), Pulau Miangas (Sulut), Pulau Marore (Sulteng), Pulau Marampit (Sulut), Pulau Batek (NTT), dan Pulau Bras (Papua).[np]

 Remunerasi bagi setiap anggota Polri tersebut diberikan berdasarkan Perpres no 73 tahun 2010 tentang Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Polri tertanggal 15 Desember 2010.

Berikut jumlah tunjangan kinerja yang diberikan kepada setiap anggota Polri sesuai tingkat kelas jabatan.

1. Tunjangan kelas jabatan 18, Rp 21.305.000
2. Tunjangan kelas jabatan 17, Rp 16.212.000
3. Tunjangan kelas jabatan 16, Rp 11.790.000
4. Tunjangan kelas jabatan 15, Rp 8.575.000
5. Tunjangan kelas jabatan 14, Rp 6.236.000
6. Tunjangan kelas jabatan 13, Rp 4.797.000
7. Tunjangan kelas jabatan 12, Rp 3.690.000
8. Tunjangan kelas jabatan 11, Rp 2.839.000
9. Tunjangan kelas jabatan 10, Rp 2.271.000
10. Tunjangan kelas jabatan 9, Rp 1.817.000
11. Tunjangan kelas jabatan 8, Rp 1.453.000
12. Tunjangan kelas jabatan 7, Rp 1.211.000
13. Tunjangan kelas jabatan 6, Rp 1.010.000
14. Tunjangan kelas jabatan 5, Rp   841.000
15. Tunjangan kelas jabatan 4, Rp   731.000
16. Tunjangan kelas jabatan 3, Rp   636.000
17. Tunjangan kelas jabatan 2, Rp   553.000
18. Tunjangan kelas jabatan 1, Rp-

Kita tunggu aja ya teman-teman, moga cepat cair....;-)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar